untuk teknis penyampaian laporan realisasi PPN PMK 102/2021 sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 7 bagaimana ya mbak?
Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 ayat 5 PMK 102/ 2021
–
SR