Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. apa implikasi perpajakan yang akan terjadi apabila WP badan melakukan perubahan pembukuan dari secara dollar menjadi secara rupiah? dasar hukumnya apa saja? 2. lalu kalau WP badan melakukan perubahan pembukuan dari dollar ke rupiah berarti harus melakukan remeasurement ya, nanti pada saat hal tsb dilakukan tata caranya bagaimana ya bu? harus menggunakan kurs apa? terima kasih bu..

Jawaban

1. yaa prosesnya sama pencabutan izin dulu, http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=b449151eb61e7fdffc88095f40059ac3. implikasinya ya semua yang berkaitan dengan perpajakan dilaksanakan menggunakan mata uang rupiah dan bahasa indonesia 2. Pasal 15 ( PMK-196/PMK.03/2007)

Dasar Hukum

Editor

MDR