kalau wp badan memanfaatkan jasa dari perusahaan yg ada di singapur, tapi perusahaan tersebut tidak punya but di indonesia, berarti kalo perusahaan singapur itu punya DGT, tidak akan kena pph 26 kan ya kak?
Sepanjang tidak memiliki BUT sesuai Article 5, maka nanti masuknya ke laba usaha sesuai Article 7, hak pemajakan ada di Singapore, pihak pengguna jasa di Indonesia memotong PPh Pasal 26 tarif 0%, DGT dilampirkan diSPT PPh Pasal 23/26-nya.
–
TANSP