Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terkait hal ini “Wajib Pajak pemotong harus menyertakan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang dilakukan pemotongan bahwa Wajib Pajak yang dilakukan pemotongan telah menerima pengembalian dari Wajib Pajak pemotong dan tidak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pemotongan ke KPP tempat Wajib Pajak yang dilakukan pemotongan terdaftar.” apakah ada format baku untuk surat pernyataan ini ? dan alurnya berarti surat ini disampaikan kepada KPP pihak pemotong ? terima kasih

Jawaban

Ada di ND 132 2020, formatnya tidak diatur karena di ND itu tidak ada lampirannya sebagai contoh. Nanti supernya diberikan ke pemotong. pemotong yang mengajukan Pbk atau pengembalian ke KPP terdaftarnya.

Dasar Hukum

Editor

MIP