WP Pemerintah, harusnya dapat kode faktur 020, tapi karena pandaemi covid dapat fasilitas covid diberikan faktur 070 oleh rekanan, apakah wp pemerintah input dengan kode 020 atau 070? Apakah wp pemerintah harus setor sendiri karena dapat faktur 070?
Jika ada penyerahan dengan fasilitas DTP, meskipun diserahkan ke instansi pemerintah kode faktur pajaknya tetap 07. Instansi pemerintah input kode faktur 07 dan tidak setor PPN karena dapat fasilitas DTP
–
FS