Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN untuk pembangunan mess kantor apakah bisa di kreditkan ? pakai jasa kontraktor dan dapat FP

Jawaban

Sepanjang tidak termasuk pasal 9 (8) UU PPN maka bisa dikreditkan. Untuk memenuhi kriteria PM yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang penting berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka bisa dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

NP