Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#10Q Twitter Kalau sudah mengajukan insentif fiskal terkait covid sehingga pph 25 menjadi 50% (dan sudah diterima permohonannya), apakah masih boleh mengajukan pengurangan angsuran lagi sesuai KEP 537 tsb? (Sehingga menjadi 10%)

Jawaban

di insentif coid berdasarkan PMK 9 stdd PMK 82 gak diatur soal sih mas dan gak ada SE nya juga. kalo kita liat peraturan sebelumnya itu diatur di SE bahwa nilai pengurangan 50% itu berdasarkan Keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 karena penurunan kondisi usaha. tapi di PMK 9 atau 82 juga gak melarang sih jadi harusnya bisa selama dia memenuhi syarat KEP 537. ada baiknya dikonsultasikan dengan

Dasar Hukum

Editor

AF