#119Q Mohon info peraturan terkait untuk penerbitan faktur pajaknya apabila lawan transaksi termasuk dalam organisasi internasional yang di bebaskan PPN nya, selain PP No. 47 Tahun 2020
karena aturan turunan atas PP yang baru belum ada, untuk teknisnya masih pake PMK yg lama sepanjang tidak bertentangan dengan PP yang baru
–
NK