perusahaan kami bergerak di bidang instalasi AC. kita sudah memiliki SIUJK. untuk pemotongan pph apakah semua transaksi potongnya pph 4(2)? meskipun atas transaksi pengadaan material saja?
Ooo tentu tidak… kalau pengadaan berarti di luar jakon, kena tarif umum pph. Kalau lawan transaksinya pemerintah atau bumn, jadinya nanti dipungut pph pasal 22
–
AMP