Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menggunakan jasa rekondisi mesin dari perusahaan di perancis. WPLN sudah menyampaikan SKD. Untuk tarif atas jasa tsb dalam P3B Indonesia-Perancis berapa ya Mas/Mbak? Apakah 0%?

Jawaban

WPLN Badan, tidak ada BUT, pengerjaan di Perancis. Dapat mengacu ke article 7, hanya akan dikenakan di negara itu (Perancis), asalkan syarat administratifnya juga terpenuhi

Dasar Hukum

Editor

WSM