Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau menanyakan terkait keterangan tambahan di faktur pajak. Kebetulan kami perusahaan pelayaran, menggunakan fasilitas bebas PPN. Ketika saya memilih 'Penyerahan alat angkut tertentu dan / atau jasa kena pajak terkait alat angkut', ketika saya coba preview mengapa chop PP nya tidak update ya?

Jawaban

Dipandu sinkronisasi kode cap

Dasar Hukum

Editor

WSM