saya mau bertanya, DPP pph 23 menggunakan currency USD, DPP tersebut telah dijurnal tahun sebelum 2021, tapi baru mau dibayar tahun 2021, kurs pajak nya menggunakan kurs pajak pada saat bayar pajak atau pada saat DPP dijurnal/dicatat ya?
penyetoran dilakukan dengan mata uang rupiah, kurs yang dipakai adalah kurs yang diatur pada saat terutang transaksinya.
–
FDF