wp yg menganjukan pemberitahuan insentif pph 21 dtp sesuai pmk 82, ketika di setujui apakah hanya muncul notifikasi saja di djponlienya seperti sebelumnya atau wp menerima surat pemberitahuan disetujui dr email kpp terdaftar?
“Sesuai pasal 3 ayat 5 PMK 9 tahun 2021, berbunyi Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan: a. berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; atau b. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dengan menggunakan format sesua
–
LR