“TERKAIT PENGENAAN PPH PASAL 26 atas jasa iklan luar negeri ( tidak langsung ke Google & Facebook ) Dalam hal ini, karena pihak pembayar penghasilan ( PT dalam negeri di Indonesia ) tidak menerima invoice dari Google & Facebook. Invoice yang diterima adalah dari vendor AB Ltd ( AB Ltd ke pihak Google & Facebook ). Vendor AB Ltd mempunyai DGT Form, apakah tetap ada pemotongan pajak PPh Pasal 26 ke vendor AB Ltd ? Terkait transaksi dengan Google dan Facebook, silahkan Saudara pastikan per
“1. Jika vendor AB Ltd memiliki DGT Form dan bisa memanfaatkan P3B maka pengenaan pajaknya sesuai dengan ketentuan di P3B. Pastikan dulu transaksinya seperti apa dan dengan negara mana agar bisa diketahui dengan pasti perlakuan pajaknya karena P3B antara Indonesia dengan negara yang satu dan lainnya bisa jadi berbeda. 2. Jika AB Ltd tidak ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE maka bisa jadi GST/VAT tersebut adalah ketentuan pajak di negara pihak lainnya (negara asal AB Ltd). Terkait pengenaan paja
–
NP