Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan membuat sebuah program dimana kami akan memberikan komisi kepada pelanggan kami jika berhasil mengajak temannya untuk bergabung atau membeli di perusahaan kami. komisinya berupa uang. apakah dipotong pph?

Jawaban

“Apabila tidak disebutkan ada penyerahan jasa di kontrak kerja samanya maka dianggap sebagai penghargaan. Jika penghargaan diberikan dalam bentuk uang, maka berlaku ketentuan: -dikenakan PPh pasal 21 jika penerima penghargaan tersebut OP. -dikenakan PPh pasal 23 jika penerima penghargaan badan. -dikenakan PPh pasal 26 jika penerima penghargaan WPLN. Penegasan lebih lanjut bisa konfirmasi AR/KPP.”

Dasar Hukum

Editor

NP