ika kita mempunyai perusahaan di indonesia dan ada pihak asing dr singapore yg akan menginvestasikan dananya di perusahaan kami itu pajak pajaknya apa saja ya yg harus dibayar oleh pihak asing dan oleh perusahaan kami? pertanyaan yg ke 2 = jika pihak asing itu dr singapore tidak menginvestasikan dananya tapi meminjamkan ke kami dananya, pajak apa saja yang harus kami bayarkan ke negara? Pihak asing tidak ada BUT, investasi tidak merubah akta diperusahaan kami. Investasi rencana dalam bentuk Proj
pasal 4 ayat 3 uu pph yg termasuk bukan objek adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. jika tidak ada penghasilan yg diterima maka tidak ada pph yg harus dipotong atau dipungut, akan muncul objek pph jika ada penghasilan yg diterima.
–
DR