Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

badan mendapat deviden dari penyertaan di luar negeri yang sahamnya tidak di bursa efek. maka dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh ya kak? jika tidak diinvestasikan bagimana?

Jawaban

setelah digali Dividen tsb sama sekali tidak diinvestasikan, maka menjadi objek PPh

Dasar Hukum

Editor

MAR