dikukuhkan pkp 28 juni, sertifikat elektronik baru dapat juli karena verifikasi lapangan baru juli, yang juni apakah ada kewajiban untuk lapor spt masa ppn?
Pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
–
MAR