Warga Singapura yang memiliki NPWP di Indonesia (tinggal dan menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam setahun). Warga singapura tersebut mengalihkan 90% kepemilikan sahamnya di Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Batam kepada warga Singapura lain. Atas transaksi ini nanti dikenakan pemotongan/tidak?
Sudah menjadi WPDN, non bursa, tidak ada pot putnya, nanti dikenakan tarif umum diperhitungkan di SPT tahunan akhir tahun.
–
DFV