Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang mas/mbak mau tanya, kalau wp salah melaporkan pemakain insentif ppn dtp pmk 21 (harusnya insentifnya hanya 50% tapi wp salah 100%), apakah cukup buat FP pengganti kemudian pembetulan SPT karena tidak ada laporan realisasi tersendiri?

Jawaban

Kalau salah silakan dilakukan pembuatan FP pengganti agar sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum

Editor

AL