siang mas/mbak mau tanya, kalau wp salah melaporkan pemakain insentif ppn dtp pmk 21 (harusnya insentifnya hanya 50% tapi wp salah 100%), apakah cukup buat FP pengganti kemudian pembetulan SPT karena tidak ada laporan realisasi tersendiri?
Kalau salah silakan dilakukan pembuatan FP pengganti agar sesuai dengan ketentuan.
–
AL