pasal 54 ayat 3 kan diatur seperti ini PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku. kalau mau kompen terus bisa ga?
seharusnya bisa, karena kata2nya dapat. tp karena ga dijelasin eksplisit di pmk 18 dan lampirannya, boleh sarankan penegasan kpp juga.
–
CRG