Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp hendak memanfaatkan insentif PMK 82 (KLU 10772 ada di lampiran ), untuk pusatnya disetujui tapi cabangnya ditolak, untuk pengajuan pemberitahuan kan cuma pusatnya saja, kalau begini yg cabang apakah bisa memanfaatkan insentifnya?

Jawaban

selama pusat dan cabang memiliki KLU yg sama harusnya permohonan penggunaan insentif cukup dari pusat saja

Dasar Hukum

Editor

AL