Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Saat impor menggunakan jasa forwarder, di lampiran III SPT 1771 badan, pada kolom nama pemotong/pemungut pajak, tetep diisi DJBC, atau bagaimana ya mas mba? mohon bantuannya

Jawaban

lampiran III, jenis pajak pilih pph pasal 22, nanti cara pembayarannya pilih dibayar sendiri

Dasar Hukum

Editor

FDY