Saat impor menggunakan jasa forwarder, di lampiran III SPT 1771 badan, pada kolom nama pemotong/pemungut pajak, tetep diisi DJBC, atau bagaimana ya mas mba? mohon bantuannya
lampiran III, jenis pajak pilih pph pasal 22, nanti cara pembayarannya pilih dibayar sendiri
–
FDY