saya ingin bertanya terkait pph tahunan yayasan Kalo yayasan rugi bs di carry forward ga ? Dimunculin apa enggk ruginya di spt 1771? misalnya kalau tahu-tahun sblmnya ada sisa lebih tapi di tahun pajak 2020 ada kerugian. apakah bisa dikompensasikan dgn sisa lebih tersebut ?
sisa lebih apabila dikecualikan sebagai Objek PPh tidak menambah laba fiskal, sehingga apabila ada kerugian fiskal tahun sebelumnya tidak akan dikompensasi. dijelaskna ketentuan Pasal 6 ayat 2 UU PPh dan PMK-68/PMK.03/2020
–
FDY