terkait tata cara pengajuan dan penggunaan meterai dengan sistem komputerisasi bagaimana ya? Saya cek di UU terbaru akan diatur lebih lanjut menggunkan PMK (tapi saya cek di history ketentuan, sepertinya masih blm ada PMK-nya) sedangkan undang2nya mencabut ketentuan UU yg lama.
PMK-4/2021 gak detail menjelaskan tata cara pengajuan izin penggunaan meterai komputerisasi. Pengajuan harusnya masih merujuk ke KEP-122D/PJ./2000 dan SE-05/PJ.05/2001
–
AAM