saya ingin menanyakan apakah merchant discount rate yang diterima oleh perusahaan dengan siup non perbankan (e.g. perdagangan besar peralatan rumah tangga) terkena PPN?
Digali dulu detailnya seperti apa. Jika merchant discount rate ini merupakan komisi atas total transaksi merchant dengan customer, maka atas pembayarannya merupakan objek PPN.
–
FSP