PMK 34 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 1, untuk impor alat pertahanan apakah harus mengajukan SKTD agar tidak dipungut PPN? Kemudian karena ini masuk pasal dikecualikan PPH 22, apakah tetap harus bikin SKB PPh 22 agar tidak dipungut PPh? Harusnya Tetap buat SKTD dan SKB agar tidak dipungut PPh PPN ya?
Impor alat pertahanannya apa? Kalau alat angkutan tertentu dapat fasilitas tidak dipungut pakai SKTD. Tp kalau alat pertahanan yg masuk BKP tertentu, maka fasilitasnya impor bebas PPN dengan SKB. Utk yg PPh 22 impor dikecualikan dan mekanismenya tidak pakai SKB, ada di PMK 34/2017 dan perubahannya.
–
AN