kalau untuk kawasan berikat dicabang dan selama ini terdaftar di KPP madya sehingga PPN dipusatkan. Atau bisa seperti sekarang , dipusatkan di KPP Madya. kalau berdasarkan per 11 pasal 3, kelihatannya harus mempunyai PKP sendiri , apakah benar?
Di PER-05/PJ/2021 ketentuan pemusatan PPN tidak berlaku untuk Pusat dan/atau Cabang yang berada di kawasan bebas saja, cabang di kawasan berikat tidak dikecualikan dari pemusatan, yang artinya setelah ditarik ke BKM, cabang di kawasan berikat dipusatkan PPN nya.
–
NK