pengisian kredit pajak PPh 22 Impor pada SPT Tahunan Badan apakah berdasarkan SSP atau ada dokumen seperti Bukti Pungutnya?
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh: (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017) -importir yang bersangkutan, atau -DJBC ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai bukti pemungutan pajak.
–
MDR