WP melakukan pembetulan masa april dan masa maret, jadi LB, tapi keduanya dikompensasi ke masa yang sama, yaitu juni, nanti kompensasinya gimana ya?
SPT PPN tidak mengakomodir kompensasi dr pembetulan 2 masa sekaligus…pembetulannya sudah terlanjur dilaporkan semua…konfirm ke KPP aja nanti teknisnya
–
WW