permohonan penambahan tempat PPN terpusat untuk cabang baru yang statusnya belum PKP, apakah bisa langsung mengajukan atau cabangnya harus PKP dulu? atau cukup memiliki surat keputusan pemusatan seperti PER 11/PJ/2020 pasal 6?
Pasal 6 ayat (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. memuat nama dan NPWP Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan; Untuk penambahan cabang, tidak perlu PKP dulu.
–
MDR