Zoom kan sekarang sudah di tunjuk dapat memungut PPn, apabila wp (badan) sebagai pengguna Zoom apakah ada ketentuan untuk memotong Zoom pph? transaksi badan dengan badan
untuk saat ini belum ada ketentuan yang mengatur terkait PPh atas transaksi zoom. boleh meminta penegasan ke KPP.
–
SH