perusahaan bergerak dibidang komponen dgn KLU 38433, namun skrg sudah berubah menjadi 28113 sesuai KEP-321/2012 apakah saat pelaporan SPT, KLU sudah update atau harus pengajuan perubahan data?
Seharusnya secara jabatan, tp lebih baik konfirmasi ke kpp apakah sudah diupdate atau belum.
–
NK