Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kak wp bertanya klo pt dengan KLU kurir kan tarif ppn nya 1% (DPP = 10% x total, PPN = 10% x DPP) Nah apakah bs kak, pt tersebut klo di tutup (kan masih ada pendingan kontrak), mao d gabung dengan PT biasa (PPN tarif normal 10%)

Jawaban

Bisa saja jika memang pada kenyataannya transaksi diserahkan oleh PT B (PT biasa yg dimaksud WP). Nanti untuk transaksi penyerahan jasa pengiriman paketnya menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK-121/PMK.03/2015.

Dasar Hukum

Editor

TANSP