mas/mba untuk tes pcr & antigen apakah termasuk dalam pembebasan pajak terkait insentif penanganan covid 19 gak ya?
setelah digali wp menanyakan terkait pph pasal 23. sesuai pasal 8 pmk-239/2020 disebutkan: Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh
–
WDP