Saya ingin bertanya. Jika pajak masukan yg sudah saya kreditkan ingin saya pindahkan masa pajaknya apakah bisa? Saya terima fp tgl 20 Juni. Tapi saya mengkreditkannya untuk masa Juli, ingin saya pindahkan ke masa Juni apakah bisa?
untuk mengubah masa pengkreditan faktur pajak masukan tidak bisa dilakukan. yang bisa dilakukan hanya mengubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan, begitu pula sebaliknya.
–
WDP