Kami ingin bertanya mengenai pembelian obat terkait penanganan covid-19 untuk karyawan-karyawan kami, yaitu: 2. Apakah biaya-biaya yang terkait dengan nomor 1 diatas dapat dibiayakan secara fiskal?
2. Untuk pembeliannya apakah bisa dikurangkan atau tidak kita kembalikan lagi ke klausul pasal 6 dan 9 UU PPh. Bisa jadi dia masuk ke Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf a). Jika wp masih ragu dengan hal ini, boleh dikonsultasikan ke KPP.
–
WW