Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apakah perusahaan jasa kontruksi boleh menerima pekerjaan jasa elektrikal?

Jawaban

Tidak ada larangan. Tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kegiatan usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK