kalau lupa buat bukti potong pph 23, apakah ada ketentuan mengenai dendanya?
Sampai saat ini tidak ada sanksi kalau telat buat bukti potong. Namun dimungkinkan imbasnya kalau telat dan sudah lewat batasa wktu bayar nya maka saat wp melakukan pembuatan bupot dan menyebabkan ada kb yg muncul dan pembeyarannya jd telat maka ada sanksi kterlamabtan pembayaran.
–
AL