Saya hr ini melaporkan SPT PPn PT. Bintang Nusakemilau (BNK) masa Juni 2021 di web-efaktur.pajak.go.id, ETAX-WEB-50008: SPTSERVICE-00053: Tidak Dapat Melakukan Lapor untuk Masa Pajak Sebelum PKP dengan Status Nihil atau Lebih Bayar
WP merupakan WP cabang yang pusatnya ditarik ke KPP Madya. Status PKP cabang sudah dicabut sejak 24 Mei 2021 sehingga untuk masa Juni tidak perlu lapor SPT PPN.
–
FSP