mau tanya, jika dikontrak kerja ada termin 1 dan 2, namun pembyaran 2 termin dilakukan saat barang sudah selesai, apakah bisa buat faktur termin dan pelunasan di hari yg sama ?
uang muka dan pelunasan itu kan menyiratkan 2 timing yang berbeda, seharusnya sih FP uang muka dan pelunasannya tidak dibuat di hari yang sama, saat pembuatan faktur silakan mengacu ke pasal 69 ayat (2) PMK-18/2021
–
CRG