mas/mba, untuk daftar nominatif itu wajib lengkap seluruh datanya sesuai dengan yang ada di lampiran PMK 02 Tahun 2010 ya? kalau nggak ada bukti potongnya boleh nggak?
daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. (pasal 6 ayat 2 PMK 02/PMK.03/2010)
–
IN