PT A menugaskan karyawannya ke luar wilayah kerja KPP terdaftar untuk melakukan instalasi dan maintenance sparepart kepada suatu PT. Apabila ingin melaporkan PPh21 bagaimana ya? Karena hingga saat ini PT A tidak memiliki Kantor Cabang untuk penugasan karyawannya tersebut. Apakah atas penugasan tersebut PT A dan untuk pelaporan PPh21, PT A diwajibkan untuk membuat Kantor Cabang untuk memiliki NPWP Cabang?
ga perlu buat NPWP cabang, cukup lapor pasal 21 seperti biasa di PT. A.
–
M