“WP bertanya mengenai perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak yang melaporkan laporan keuangan berkala setelah DTP PPh 25 berakhir. Dasar Hukum : * PMK 215/PMK.03/ 2018 * SE No 25/PJ/2019 * PMK 82/PMK.03/2021 Bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak lainnya yang diharuskan membuat laporan keuangan berkala (triwulan) berdasarkan PMK.215/PMK.03/2018 dan SE No. 25/PJ/2019 setelah insentif PPh 25 DTP berakhir (KLU tidak terpenuhi berdaasrkan PMK 82/PMK.03/2021)
jawab sesuai lampiran PMK-82/2021 ya.. nilai di bagian kotak yang atas itu nilai sebelum pengurangan, jadi pengurangannya itu dari perhitungan yang bawah, setelah dapat perhitungan 1 bulannya.. jadi kalo dari ilustrasinya sih pake yang ilustrasi pertama yang lebih cocok.. karena belum ada penegasan atau contoh yang sama persis, bisa juga arahin WP untuk konsultasikan kembali ke KPP terkait jawaban ini.
–
M