tempat saya bekerja meminta npwp saya (NPWP NE), tapi jika saya tidak mengaktifkan apa boleh? keperluannya untuk pencairan gaji
selama WP masih masuk dalam kriteria yg disebutkan dalam selama wp masih dalam kriteria yg disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) PER-20/PJ/2013, maka WP masih bisa berstatus NE dan boleh tidak melakukan pengaktifan kembali
–
IN