pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Mei, menjadi KB lebih kecil (jadi ada LB). LB ini bisa dikompenasisaikan ke masa selanjutnya atau harus pmk 187/2015?
ni nggak ada isu PPh 21 DTP kan ya ? kalau memang Status SPT nya menjadi LB, bisa kompen ke masa selanjutnya
–
R