kalo apakah dividen bisa diberikan kpd ahli waris, itu tergantung surat warisannya kan ya. Nah, kalau ahli warisnya menerima dividen, ini baru pajak atas dividen jadi tanggungan si ahli waris, begitu kan ya
teknis perubahan penerima dividen secara perpajakan gak diatur khusus ya. Ketentuan kewajiban perpajakan atas penerimaan dividen ada pada OP sebagai penerima dividen. Karena warisan sudah terbagi, berarti hak menerima dividen pindah ke ahli waris, otomatis juga dengan kewajiban perpajakan atas dividennya
–
AAM