saya mau tanya untuk penjualan solar, bagaimana ketentuan perpajakannya?
-Untuk pengenaan PPh 22 nya, pastikan dulu apakah penjual sebagai pemungut pph 22 yakni produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas atau tidak. - Untuk PPN nya, Sudah dijelaskan sesuai SE 10 th 1993 mengenai PPN dikenakan di tingkat PERTAMINA saja.
–
EFA