kak mau tanya ttg insentif ppn DTP. saat penyerahan unitnya itu apakah hanya saat TTD akta jual beli, apakah bisa cukup unit ready, ada Berita Acara Serah Terima, kwitansi Lunas?
berdasarkan Pasal 3 PMK 21/2021, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. jika belum memenuhi salah sa
–
EFA