siang min, mau tanya Untuk faktur pajak masukan yg dibatalkan dan sudah dikreditkan. itu solusinya gmn? _ ini pembatalan fp gitu kah mas/mbak? kemudian pembetulan SPT nya?
betul mas. jika kondisinya FP sudah batal, lalu pembeli sudah mengkreditkan FP masukannya tersebut dan SPT Masa PPN untuk masa pajak dimana FP masukan yg dibatalkan itu sudah dilaporkan, maka pembeli harus melakukan pembetulan SPT masa pajak ybs mas
–
EFA